Visi : “ Terwujudnya Tapin Maju dan Beriman ( Berintegritas, Sejahtera, Inovatif, Agamis
dan Berkelanjutan ) ”
Misi : " Mewujudkan Reformasi Birokrasi serta Memberikan
Pelayanan Prima Kepada Masyarakat "
Visi : “ Terwujudnya Tapin Maju dan Beriman ( Berintegritas, Sejahtera, Inovatif, Agamis
dan Berkelanjutan ) ”
Misi : " Mewujudkan Reformasi Birokrasi serta Memberikan
Pelayanan Prima Kepada Masyarakat "
Inspektorat Kabupaten Tapin merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam hal pengawasan intern atas pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Pembentukan Inspektorat Kabupaten Tapin tidak terlepas dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib membentuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna menjamin terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab.
Secara kelembagaan, Inspektorat Kabupaten Tapin dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, sebagai tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seiring dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan, struktur organisasi dan tugas Inspektorat terus mengalami penyesuaian untuk menjawab tuntutan profesionalisme dan efektivitas pengawasan.
Inspektorat Kabupaten Tapin dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Inspektorat memiliki fungsi utama melakukan pengawasan internal terhadap kinerja perangkat daerah, memberikan rekomendasi perbaikan, serta mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Dengan semangat berintegritas, sejahtera, inovatif, agamis, dan berkelanjutan, Inspektorat Kabupaten Tapin terus berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya di Kabupaten Tapin.