REVIU IKK LPPD 2023 SKPD OLEH INSPEKTORAT KABUPATEN TAPIN

05 Februari 2024 04:08:23 Admin : Inspektorat
Editor : Inspektorat

Senin, 05 Januari 2024 - Kegiatan Reviu IKK LPPD SKPD dilaksanakan Oleh Tim Inspektorat Kabupaten Tapin yang terdiri dari 4 team sesuai wilayah kerja yang ditetapkan. 

Tujuan Reviu IKK LPPD ini adalah untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran bukti dukung informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan dituangkan dalam LPPD Tahun 2023 yang sedang disusun oleh Tim Penyusun dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin.

Seperti kita ketahui bahwa LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun. Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ini berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri. Penyusunan LPPD mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ruang lingkup reviu meliputi kelengkapan bukti dukung Indikator Kinerja Kunci (IKK) keluaran, fungsi penunjang dan IKK hasil, dan Validitas data pada (IKK) keluaran, fungsi penunjang dan IKK hasil. Diharapkan dengan kegiatan ini Penyusunan Dokumen LPPD Kabupaten Tapin Tahun 2023  telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang ada dalam pedoman yang telah ditetapkan.